Ketegangan Warnai Penertiban PKL Alun-alun Kebumen, Tiga Pedagang Diamankan

Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya temuan minuman keras jenis ciu saat operasi berlangsung. Beberapa PKL kedapatan mengonsumsinya di area publik, yang dinilai membahayakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
"Minuman keras itu kami sita sebagai barang bukti," tambahnya.
Juniadi mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada proses hukum berupa tindak pidana ringan (Tipiring), dengan sanksi maksimal tiga bulan kurungan atau denda administratif.
Ia pun mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan tidak menggunakan kawasan alun-alun untuk berjualan. “Silakan berjualan di area yang telah ditentukan. Alun-alun adalah ruang publik untuk olahraga, bermain, dan aktivitas sosial, bukan tempat berdagang,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Satpol PP akan meningkatkan patroli rutin di kawasan alun-alun. Penindakan akan terus dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran.
“Selama peringatan kami tidak dipatuhi, maka penertiban akan tetap berjalan,” tegasnya.
Barang-barang yang disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengisi surat perjanjian dan wajib lapor selama tiga hari. Jika kesepakatan dilanggar, tindakan lanjutan akan diterapkan.
“Setelah mengisi surat perjanjian dan menjalani wajib lapor, barang akan kami kembalikan, tapi dengan catatan tidak mengulangi pelanggaran,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito