get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Kukuhkan Karakter Mahasiswa Lewat Akhirussanah Asrama Unggulan Abu Dardiri

Telanjangi Korban, 2 Perempuan Pelaku Penganiayaan di Purwokerto Ditangkap Polisi

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:44 WIB
header img
Telanjangi Korban, 2 Perempuan Pelaku Penganiayaan di Purwokerto Ditangkap Polisi. Foto: Ilustrasi tahanan perempuan/Reuters

Tak hanya itu, SMS juga ikut melakukan pemukulan dari samping, menyasar kepala bagian belakang korban. Ia bahkan sempat mengancam korban dengan sebilah pisau sambil berkata, “Kalau macam-macam kamu mati"

Aksi kekerasan berlanjut. SMS menarik baju korban hingga robek, sementara EK memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian. Karena takut, korban menuruti permintaan itu.

"Selesai membuka baju, pelaku sempat menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke kaca, lalu menyuruh korban keluar dari mobil. Saat korban keluar, pelaku membenturkan kepala korban ke kap mobil dan melempar batu ke bagian punggung korban," jelas Kompol Andryansyah.

Tak berhenti di situ, korban kembali menjadi sasaran kekerasan. Ia didorong hingga terjatuh, kemudian dilempar dengan paving block yang menghantam punggung sebelah kiri. Saat mencoba menghindar, korban dipukul menggunakan potongan bambu yang terdapat paku dan kawat, mengenai bahu kanan. Dalam kondisi tanpa busana, korban akhirnya ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut Kompol Andryansyah, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh kecemburuan dan dugaan bahwa korban memiliki hubungan khusus dengan suami siri salah satu pelaku. Selain itu, korban juga dituduh menyebarkan kabar buruk mengenai pelaku di lingkungan kerja.

“Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pelaku mengira korban menjalin hubungan dengan suami sirinya dan mengira korban menjelek-jelekkan pelaku di lingkungan kerjanya, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kaos lengan pendek warna hijau, satu celana panjang jeans putih, satu bilah bambu sepanjang 40 cm, serta satu buah batu berukuran sedang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut