get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Dirugikan, Pembeli Laporkan Pengembang Perumahan dan Perbankan ke Polisi

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:54 WIB
header img
Seorang pembeli rumah, Hendy Wahyu Saputra, (kanan) melaporkan pengembang dan perbankan ke Polresta Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang pembeli rumah di kawasan perumahan Sapphire Mansion, Hendy Wahyu Saputra, melaporkan pengembang dan perbankan ke Polresta Banyumas

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan.

“Saya sudah melapor pada 12 Maret 2024,” ujar Hendy saat ditemui pada Kamis (29/5/2025).

Meski laporan tersebut belum berstatus sebagai laporan resmi, pihak kepolisian sudah melakukan tindak lanjut. 

Hendy mengungkapkan, Unit 2 Polres Banyumas telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.

“Sudah lebih dari sebulan, statusnya masih aduan. Tapi setiap minggu pihak Polres memberi update perkembangan,” katanya.

Ia menegaskan akan terus mendorong penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum, lantaran merasa dirugikan sebagai konsumen.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut