get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Dirugikan, Pembeli Laporkan Pengembang Perumahan dan Perbankan ke Polisi

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:54 WIB
header img
Seorang pembeli rumah, Hendy Wahyu Saputra, (kanan) melaporkan pengembang dan perbankan ke Polresta Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang pembeli rumah di kawasan perumahan Sapphire Mansion, Hendy Wahyu Saputra, melaporkan pengembang dan perbankan ke Polresta Banyumas

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan.

“Saya sudah melapor pada 12 Maret 2024,” ujar Hendy saat ditemui pada Kamis (29/5/2025).

Meski laporan tersebut belum berstatus sebagai laporan resmi, pihak kepolisian sudah melakukan tindak lanjut. 

Hendy mengungkapkan, Unit 2 Polres Banyumas telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.

“Sudah lebih dari sebulan, statusnya masih aduan. Tapi setiap minggu pihak Polres memberi update perkembangan,” katanya.

Ia menegaskan akan terus mendorong penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum, lantaran merasa dirugikan sebagai konsumen.

Sebelumnya, polemik muncul dari kawasan Sapphire Mansion, perumahan mewah di Purwokerto. Hendy mengungkap rumah yang dia beli seharga hampir Rp1 miliar ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Permasalahan tersebut bermula dari persoalan perizinan, keabsahan dokumen, hingga skema pembayaran lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Padahal, IMB menjadi syarat pokok dalam pembangunan rumah.

Berdasarkan penelusuran, lahan rumah tersebut justru terdaftar untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, bukan untuk rumah mewah. Hal inilah yang kemudian menjadi penyebab tidak terbitnya IMB.

Kasus ini menimpa Hendy yang berdomisili di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Pada 2019, ia membeli rumah di Sapphire Mansion atas nama sang istri, Tri Afiyani, dengan harga Rp809.900.000 melalui skema KPR.

Masalah terkuak saat Hendy mengajukan top up ke bank. Namun, permohonan itu ditolak lantaran rumahnya tidak memiliki IMB.

“Kami bingung, kok bank bisa menyetujui KPR untuk rumah yang tak ada IMB-nya? Ini benar-benar janggal,” tegas Hendy.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut