Aturan Wajib Tahu! BPJS Kesehatan 2025 Terapkan KRIS, Iuran Akan Disesuaikan, dan Layanan Digital

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Anda wajib mengetahui aturan terbaru BPJS Kesehatan yang berlaku mulai tahun 2025.
Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keberlanjutan program demi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Mari kita telusuri poin-poin pentingnya!
1. KRIS: Standarisasi Layanan Rawat Inap:
Inilah perubahan paling menonjol: implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya, pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini akan digantikan dengan satu standar layanan yang seragam. Harapannya, seluruh peserta JKN akan mendapatkan pelayanan rawat inap yang setara dan berkualitas, tanpa membedakan latar belakang.
2. Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2025 (Menunggu Kepastian):
Bersamaan dengan penerapan KRIS, iuran peserta BPJS Kesehatan juga akan disesuaikan. Meskipun nominal pasti iuran terbaru belum diumumkan secara resmi, penyesuaian ini adalah langkah penting untuk menjaga stabilitas finansial program JKN, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan secara menyeluruh.
3. Kemudahan Akses Melalui Aplikasi Mobile JKN:
BPJS Kesehatan semakin mengintegrasikan layanan ke dalam aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta. Fitur-fitur yang tersedia di aplikasi ini mencakup:
Inovasi digital ini memberikan kemudahan dan kecepatan yang tak ternilai bagi peserta.
4. Batas Waktu Pendaftaran Bayi Baru Lahir yang Krusial:
Perhatikan batas waktu ini: Peserta wajib mendaftarkan bayi baru lahir paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran. Jika terlambat, iuran akan dihitung sejak tanggal lahir, dan peserta bisa dikenakan sanksi administratif.
5. Pentingnya Memperbarui Data Kepesertaan:
Peserta harus segera melaporkan setiap perubahan data, seperti alamat tempat tinggal, fasilitas kesehatan pilihan, status pekerjaan, atau penambahan/pengurangan anggota keluarga yang ditanggung. Pelaporan bisa dilakukan melalui Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
6. Saluran Resmi Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan:
Untuk pertanyaan atau pengaduan, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal resmi: Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Layanan WhatsApp PANDAWA, dan situs resmi web.bpjs-kesehatan.go.id.
Dengan perubahan aturan BPJS Kesehatan di 2025, termasuk KRIS dan penyesuaian iuran, program JKN diharapkan semakin matang dan memberikan pelayanan yang optimal. Peserta disarankan untuk terus mengikuti update resmi dan memanfaatkan layanan digital yang disediakan.
Editor : Muhammad Faizur Rouf