TERBARU! Gaji Ke-13 ASN & Pensiunan 2025 Cair Awal Juni, Berikut Komponen dan Estimasi Nominalnya

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - ASN, pensiunan, dan pegawai non-ASN patut berbahagia! Pemerintah telah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Pengumuman langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 ini menjadi angin segar, khususnya untuk membantu pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Mari kita bedah lebih dalam mengenai Gaji ke-13 tahun 2025, mulai dari siapa saja yang berhak, kapan cairnya, hingga perkiraan besaran yang akan Anda terima.
Penerima Gaji ke-13 2025 memiliki cakupan yang luas, meliputi:
PNS dari semua Golongan (I, II, III, IV)
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Anggota TNI dan Polri
Hakim dan Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
Seluruh Pensiunan PNS, termasuk janda/duda pensiunan
Pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan di awal bulan Juni 2025:
1 Juni 2025: Pembayaran gaji pensiun bulanan.
2 Juni 2025: Pencairan Gaji ke-13 khusus untuk pensiunan melalui PT Taspen.
Awal Juni 2025: Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN aktif akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Besaran Gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Komponennya terdiri dari:
Gaji pokok atau pensiun pokok, yang sudah termasuk kenaikan 12% sesuai PP terbaru.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan, dengan estimasi sekitar Rp72.420 per anggota keluarga.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat 100%, sedangkan ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah).
Tambahan penghasilan lainnya (jika ada).
Gaji Pokok ASN Tahun 2025 (Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024):
Golongan I: Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200
Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025 (Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024):
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan janda/duda juga tetap akan menerima Gaji ke-13 ini secara otomatis, meskipun akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh).
Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN:
Ketua Lembaga Nonstruktural: Sekitar Rp31.474.800
Wakil Ketua: Sekitar Rp29.665.400
Anggota/Sekretaris: Sekitar Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN: Bervariasi, dari sekitar Rp4,2 juta (pendidikan SD, masa kerja 0-10 tahun) hingga mencapai Rp9 juta (pendidikan S2/S3, masa kerja >20 tahun).
Ada beberapa pengecualian bagi penerima Gaji ke-13:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain.
Pensiunan yang belum melakukan registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen (jika belum terverifikasi secara otomatis).
Dengan adanya Gaji ke-13, total penerimaan pensiunan di bulan Juni 2025 akan menjadi:
Golongan I: Rp3,49 juta – Rp4,51 juta
Golongan II: Rp3,49 juta – Rp6,41 juta
Golongan III: Rp3,49 juta – Rp8,05 juta
Golongan IV: Rp3,49 juta – Rp9,91 juta
Kebijakan Gaji ke-13 ini, ditambah dengan penyesuaian gaji pokok, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN dan pensiunan di tahun 2025. Pastikan data kepegawaian dan rekening bank Anda selalu valid agar pencairan dana berjalan lancar.
Editor : Muhammad Faizur Rouf