get app
inews
Aa Text
Read Next : Bansos PKH dan BPNT Juni 2025 Cair! Pastikan NIK e-KTP Anda Terdaftar di Sini

TERBARU! Gaji Ke-13 ASN & Pensiunan 2025 Cair Awal Juni, Berikut Komponen dan Estimasi Nominalnya

Jum'at, 30 Mei 2025 | 18:18 WIB
header img
TERBARU! Gaji Ke-13 ASN & Pensiunan 2025 Cair Awal Juni, Berikut Komponen dan Estimasi Nominalnya/Instagram/@taspen

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - ASN, pensiunan, dan pegawai non-ASN patut berbahagia! Pemerintah telah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Pengumuman langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 ini menjadi angin segar, khususnya untuk membantu pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Mari kita bedah lebih dalam mengenai Gaji ke-13 tahun 2025, mulai dari siapa saja yang berhak, kapan cairnya, hingga perkiraan besaran yang akan Anda terima.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13 Tahun Ini?

Penerima Gaji ke-13 2025 memiliki cakupan yang luas, meliputi:

PNS dari semua Golongan (I, II, III, IV)

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Anggota TNI dan Polri

Hakim dan Pejabat Negara

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah

Seluruh Pensiunan PNS, termasuk janda/duda pensiunan

Jadwal Pencairan Gaji ke-13: Catat Tanggalnya!

Pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan di awal bulan Juni 2025:

1 Juni 2025: Pembayaran gaji pensiun bulanan.

2 Juni 2025: Pencairan Gaji ke-13 khusus untuk pensiunan melalui PT Taspen.

Awal Juni 2025: Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN aktif akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Rincian Komponen Pembentuk Gaji ke-13 Tahun 2025

Besaran Gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Komponennya terdiri dari:

Gaji pokok atau pensiun pokok, yang sudah termasuk kenaikan 12% sesuai PP terbaru.

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan, dengan estimasi sekitar Rp72.420 per anggota keluarga.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat 100%, sedangkan ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah).

Tambahan penghasilan lainnya (jika ada).

Estimasi Gaji Pokok & Gaji ke-13 Pensiunan per Golongan

Gaji Pokok ASN Tahun 2025 (Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024):

Golongan I: Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200

Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025 (Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024):

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pensiunan janda/duda juga tetap akan menerima Gaji ke-13 ini secara otomatis, meskipun akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh).

Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN:

Ketua Lembaga Nonstruktural: Sekitar Rp31.474.800

Wakil Ketua: Sekitar Rp29.665.400

Anggota/Sekretaris: Sekitar Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN: Bervariasi, dari sekitar Rp4,2 juta (pendidikan SD, masa kerja 0-10 tahun) hingga mencapai Rp9 juta (pendidikan S2/S3, masa kerja >20 tahun).

Siapa yang TIDAK Berhak Menerima Gaji ke-13?

Ada beberapa pengecualian bagi penerima Gaji ke-13:

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain.

Pensiunan yang belum melakukan registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen (jika belum terverifikasi secara otomatis).

Simulasi Total Pendapatan Pensiunan di Juni 2025:

Dengan adanya Gaji ke-13, total penerimaan pensiunan di bulan Juni 2025 akan menjadi:

Golongan I: Rp3,49 juta – Rp4,51 juta

Golongan II: Rp3,49 juta – Rp6,41 juta

Golongan III: Rp3,49 juta – Rp8,05 juta

Golongan IV: Rp3,49 juta – Rp9,91 juta

Kebijakan Gaji ke-13 ini, ditambah dengan penyesuaian gaji pokok, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN dan pensiunan di tahun 2025. Pastikan data kepegawaian dan rekening bank Anda selalu valid agar pencairan dana berjalan lancar.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut