JAKARTA, iNews.id - Ini kabar gembira bagi PNS. Sebab, pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Yang lebih membahagiakan lagi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kalau nilainya lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya. TH
Sebab, kata Menkeu, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Hal itu itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebut THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Jadi jumlahnya lebih besar dari (THR dan Gaji ke-13) tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyai, dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Editor : EldeJoyosemito