Siap-Siap! BSU 2025 Senilai Rp300 Ribu Cair Mulai Juni, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini!

Tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan BSU. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah setempat.
Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Editor : Muhammad Faizur Rouf