Berencana Tawuran Puluhan Remaja Diamankan, 3 Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Polres Purbalingga menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang melibatkan 21 remaja yang diamankan saat diduga hendak tawuran di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari.
Dari ketiga tersangka, satu orang dewasa dan dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari 21 orang yang kami amankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kompol Agus, Sabtu (31/5/2025).
Ketiga tersangka adalah ZAF (16), pelajar asal Kemangkon; GAY (15 tahun 9 bulan), pelajar asal Kaligondang; serta GAP (18 tahun 5 bulan), pelajar asal Kaligondang. Barang bukti yang diamankan antara lain dua celurit panjang, satu golok, beberapa ponsel, dan sepeda motor.
Kompol Agus menuturkan, kelompok remaja yang menyebut diri ‘Misteri People’ berencana tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara sekitar pukul 00.30 WIB. Namun karena lawan tidak muncul, mereka berpindah ke wilayah Kecamatan Kutasari hingga akhirnya menuju lapangan Desa Karangklesem.
Editor : EldeJoyosemito