Berencana Tawuran Puluhan Remaja Diamankan, 3 Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam

“Sesampainya di lapangan, mereka dihadang warga dan berusaha kabur hingga akhirnya diamankan oleh patroli Satsamapta bersama warga,” paparnya.
Sebanyak 21 orang yang diamankan merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA/SMK dari Purbalingga dan Banyumas. Dari total tersebut, 20 orang laki-laki dan satu perempuan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. “Untuk yang membawa sajam, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan. Sedangkan yang lainnya, akan dilakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan perangkat desa,” imbuh Kompol Agus.
Ia menambahkan, pelaku dewasa akan diproses sebagaimana pelaku tindak pidana umum, sementara untuk anak-anak akan menggunakan prosedur khusus sesuai penanganan anak.
“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi anak-anak dan remaja agar tak terlibat dalam aktivitas negatif. Orang tua juga kami minta meningkatkan pengawasan,” tutupnya.
Editor : EldeJoyosemito