get app
inews
Aa Text
Read Next : Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair, 16,5 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan! Cek Status

Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
header img
Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!/Menpan.go.id

Ketentuan untuk Mengklaim Tunjangan Tambahan Ini

Agar dapat menerima tunjangan lembur dan uang makan lembur, PNS perlu memenuhi beberapa syarat berikut:

Pekerjaan lembur harus dilakukan di luar jam kerja resmi yang telah ditetapkan.

Setiap kegiatan lembur harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan didokumentasikan secara administratif dengan baik.

Instansi atau unit kerja tempat PNS bertugas harus memiliki kebijakan yang mendukung dan mengimplementasikan pemberian tunjangan lembur ini sesuai PMK.

Tingkatkan Kesejahteraan dengan Hak Anda!

Kebijakan tunjangan tambahan untuk PNS di tahun 2025 ini adalah langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Pahami hak-hak Anda dan mekanisme pengajuannya agar dapat memaksimalkan manfaat yang diberikan pemerintah.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut