get app
inews
Aa Text
Read Next : Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair, 16,5 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan! Cek Status

Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
header img
Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!/Menpan.go.id

Nominal Tunjangan Lembur PNS 2025 per Jam

Besaran tunjangan lembur yang akan diterima PNS per jamnya disesuaikan dengan golongan kepegawaian. Ini rinciannya:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Rincian Tunjangan Uang Makan Lembur PNS per Hari

Selain tunjangan lembur per jam, PNS juga berhak atas uang makan lembur yang diberikan per hari. Berikut adalah nominalnya:

Golongan I: Rp35.000

Golongan II: Rp35.000

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Dengan adanya kedua tunjangan ini, PNS yang sering melakukan kerja lembur akan merasakan dampak positif yang signifikan pada penghasilan bulanan mereka, membantu memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut