5 Fakta Mengejutkan dari Tewasnya Remaja 15 Tahun Asal Paguyangan di Purwokerto

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Publik dikejutkan dengan temuan jasad seorang remaja perempuan di Jalan Ahmad Yani, Purwokerto Timur, pada Senin (2/6/2025).
Korban diketahui berinisial FAS (15), warga Kecamatan Paguyangan.
Dalam waktu tiga hari, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, yang ternyata dilatarbelakangi motif sepele namun tragis.
Berikut lima fakta mengejutkan dari kasus ini:
1. Tewas Usai Bertemu dengan Pria yang Dikenal Lewat Aplikasi Michat
Korban diketahui menemui pelaku, Kiswanto alias Boing (27), warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, setelah janjian melalui aplikasi Michat.
Pertemuan dilakukan pada Minggu (1/6) malam, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah tempat Kiswanto bekerja di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara.
Menurut hasil pemeriksaan, keduanya sempat berhubungan seksual selama sekitar 15 menit sebelum tragedi terjadi. Korban datang ditemani seorang rekannya, namun hanya FAS yang masuk ke dalam rumah.
2. Tersangka Tersinggung Karena Ucapan Korban
Setelah berhubungan, korban sempat mengucapkan sesuatu yang menyinggung perasaan Kiswanto, yakni soal ukuran alat kelaminnya.
Ucapan itu membuat pelaku tersulut emosi. Secara spontan, pelaku menindih tubuh korban, mencekik leher, dan membekap mulut korban hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
“Setelah melihat korban lemas dan tidak bernapas, pelaku sempat keluar kamar. Saat kembali, korban sudah tidak bernyawa dengan busa keluar dari hidung dan mulut,” jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo.
3. Jasad Dibuang di Dekat Rumah Warga untuk Mengelabui Polisi
Dalam kondisi panik, sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka memakaikan kembali pakaian dan helm ke tubuh korban, lalu menggotong jasadnya keluar melalui pintu belakang.
Jasad diletakkan di depan pagar rumah warga di Gang BP 4, Kelurahan Sokanegara. Tersangka lalu membersihkan jejak di dalam kamar, termasuk membuang kasur, alat kontrasepsi, dan barang lainnya ke dalam karung sampah.
Penemuan jasad oleh warga bernama Pujiono pada pukul 05.30 WIB menjadi awal pengungkapan kasus ini.
4. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Kiswanto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Kapolresta menegaskan bahwa hasil otopsi mengonfirmasi tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sesuai dengan keterangan tersangka saat pemeriksaan.
5. Jadi Sorotan Akademisi
Kematian tragis FAS mendapat perhatian dari banyak kalangan, termasuk akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang juga pemerhari anak-anak dan perempuan Dr. Tri Wuryaningsih.
Ia mengapresiasi langkah cepat Polresta Banyumas dalam menangkap pelaku, namun juga mengingatkan pentingnya edukasi dan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual.
“Pencegahan harus melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus dihentikan,” ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito