Wanita Ziarah Kubur Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/03/27/7a417_ziarah-makam.jpg)
WANITA ziarah kubur bagaimana hukumnya dalam Islam. Ziarah kubur adalah salah satu sunah yag dianjurkan Nabi Muhammad SAW. Namun bagaimana bila hal itu dilakukan oleh wanita?
Ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh.
Pendapat ini berdasar kepada hadits dari Abu Huraira ra yang berbunyi
أنّ رسول الله لعن زوّار القبور
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur”.
Dalam hadits tersebut Nabi melarang wanita berziarah kubur dengan menggunakan kalimat لعن . Dan kalimat لعن sendiri termasuk kalimat yang musytarak antara larangan yang haram dan larangan yang makruh.
Ulama lebih memilih laknat pada hadits tersebut sebagai larangan makruh bukan haram karena ada hadits-hadits yang membolehkan Wanita ziarah kubur.
Pendapat kedua, pendapat ulama yang mengharamkan ziarah kubur berdasarkan hadits di atas
Pendapat ketiga, pendapat mayoritas ulama yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita selama aman dari fitnah. Pendapat ini berdasar kepada:
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta