Kisah Romantis yang Berujung Tindak Kriminal di Cilacap, Begini Ceritanya

“Pengakuan pelaku, mereka bisa menjual sekitar 30 sampai 50 galon setiap minggu, tergantung permintaan. Aksi ini sudah mereka lakukan selama kurang lebih enam bulan,” tambah Hermawan.
Dari praktik ilegal tersebut, PI dan SSW diperkirakan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Keuntungan per liter mencapai Rp1.000 hingga Rp1.500, dan BBM hasil pengumpulan mereka dipasarkan ke sejumlah toko serta pedagang eceran di wilayah sekitar.
Penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan dari petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam kasus ini.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : EldeJoyosemito