FH Unsoed Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan menjadi pembicara dalam Seminar Nasional FH Unsoed. Di antaranya adalah Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.M. sebagai keynote speaker, serta Irjen Pol (Purn.) Dr. Rikwanto dan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Turut hadir pula Dr. Hermawanto dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho yang akan memperkuat diskusi dari perspektif advokat dan akademisi.
Prof. Riris menjelaskan bahwa RUU KUHAP adalah rancangan penting yang akan menjadi pijakan hukum acara pidana ke depan. Oleh karena itu, diperlukan kajian akademis yang kritis untuk mengantisipasi kemungkinan lahirnya persoalan baru dalam implementasi penegakan hukum.
“KUHAP selama ini merupakan acuan utama dalam sistem peradilan pidana. Dengan adanya pembaruan, kita perlu memastikan bahwa substansi barunya benar-benar menjawab kebutuhan keadilan, efisiensi, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Seminar ini terbuka bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Peserta yang ingin bergabung secara daring dapat mengakses melalui Zoom Meeting dengan ID: 821 0399 3265 dan passcode: RUUKUHP. Informasi lebih lanjut serta tautan pendaftaran dapat ditemukan di kanal media sosial resmi FH Unsoed.
Editor : EldeJoyosemito