get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekomendasi Wisata Purwokerto, Sayang Dilewatkan saat Mudik Lebaran

Beresiko! Pemerintah Minta Masyarakat Tak Pakai Travel Gelap saat Mudik Lebaran 2022

Senin, 28 Maret 2022 | 18:58 WIB
header img
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengunjungi Terminal tipe A Bulupitu Purwokerto. (Foto : Aryo Rizqi)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik lebaran 2022 dan berlibur selama periode libur Idul Fitri 1443 Hijriah untuk menggunakan angkutan resmi atau angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan jika saat ini mulai banyak penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara melalui media daring maupun travel gelap yang tidak dapat memberikan kepastian keselamatan bagi penumpang.

“Kami meminta masyarakat untuk menggunakan penyelenggara angkutan resmi. Saat ini mulai banyak penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara melalui media daring (online) maupun travel gelap yang tidak dapat memberikan kepastian keselamatan bagi penumpang,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Senin (28/3/2022).

Dirjen Budi menjelaskan, sebaiknya para penumpang memilih menggunakan bus yang resmi dan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan.

“Kami mendata, untuk Saat ini melalui data yang dihimpun oleh Ditjen Hubdat, tercatat ada sebanyak 57.693 unit bus AKAP dan Pariwisata di seluruh Indonesia sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ke depannya, Kemenhub akan menargetkan sebanyak 5.000 unit bus akan dilakukan rampcheck bus di Terminal Tipe A dan pool bus pariwisata.

“Secara kenyamanan sudah pasti berbeda antara bus yang resmi dan yang tidak terdaftar atau travel gelap. Dari pengalaman tahun lalu banyak penyelenggara yang tidak bertanggung jawab misalnya kondisi bus tidak prima, cukup berbahaya jika dipakai perjalanan jauh,” urainya.

Selama masa penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun 2022, Dirjen Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.

“Dan jika terjadi kecelakaan tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Seringkali bus tidak resmi juga harganya lebih mahal dari yang resmi, kendaraan tidak diuji Kir, serta kompetensi pengemudi tidak terjamin,” pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut