Terkait RUU KUHAP, Jaksa Agung Nyatakan Ini

Ia menambahkan bahwa peran aparat penegak hukum harus dipertegas dalam RUU KUHAP, namun tetap dalam kerangka penghormatan terhadap HAM dan penguatan mekanisme kontrol dalam proses penegakan hukum.
“RUU ini ke depan harus menjamin keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak para pihak dalam sistem peradilan,” pungkasnya.
Sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai revisi KUHAP sebagai langkah strategis dalam membangun sistem peradilan pidana yang selaras dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan tuntutan hukum modern.
“RUU KUHAP merupakan kebijakan hukum yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Rikwanto yang hadir langsung dalam seminar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap tersangka, memperjelas kewajiban aparat hukum dalam menjalankan proses hukum yang adil, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan pidana.
Rikwanto juga menekankan pentingnya sejumlah prinsip yang menjadi fondasi RUU KUHAP, di antaranya asas praduga tak bersalah, due process of law, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam menjatuhkan hukuman.
Ia menyebut, penguatan aspek hukum acara juga harus dibarengi dengan regulasi yang ketat terkait penggunaan bukti elektronik, penyadapan, serta perlindungan bagi saksi dan korban.
Lebih lanjut, RUU KUHAP juga membuka peluang bagi penyederhanaan proses hukum serta penerapan keadilan restoratif sebagai solusi alternatif, khususnya untuk penyelesaian perkara ringan.
“Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang relevan dan efisien dalam penanganan perkara di luar jalur pengadilan formal,” tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito