get app
inews
Aa Text
Read Next : Uban, Nabi Ibrahim Manusia Pertama Mengalami sebagai Pembeda dengan Anaknya Nabi Ishaq 

Mewarnai Rambut Uban Apakah Diperbolehkan dalam Islam, Begini Aturan Perlu Diketahui

Selasa, 29 Maret 2022 | 15:30 WIB
header img
Mewarnai rambut uban apakah diperbolehkan dalam Islam? (Foto: Freepik)

2. Bahan yang dipakai

Meskipun mewarnai rambut diperbolehkan selain warna hitam, namun bahan yang digunakan untuk menyemir rambut pun harus diperhatikan. Bahan yang digunakan haruslah bahan herbal dan bukan bahan kimia.

"Mewarnai bagi perempuan boleh, cuman kalau untuk laki-laki banyak perbedaan pendapat, ada yang bilang boleh ada juga yang tidak. Kalau pun boleh, boleh mewarnai asalkan bahan pewarnanya itu dari herbal, jangan yang dari kimia, sebab kalau dari kimia, takut air menghambat ketika kita berwudhu, menghambat masuknya air ke kulit," kata Ustaz Riski.

3. Tujuan mewarnai rambut

Selain untuk mewarnai rambut yang telah berwarna putih, mewarnai rambut juga kerap kali digunakan agar wanita terlihat lebih cantik. Hal tersebut diperbolehkan, asalkan hanya diperlihatkan kepada seseorang yang sudah menjadi muhrimnya, suami misalnya.

Namun menjadi hal yang salah jika tujuannya agar dilihat oleh orang banyak, yang justru malah membuka aurat.

"Oleh sebab itu, jika (mewarnai rambut) untuk suaminya sendiri, ditutupnya (oleh khimar), tidak merubah ciptaan Allah, merubah yang tidak layak menjadi layak, boleh," ujar Ustaz Abdul Somad, dalam ceramahnya di kanal Youtube.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :

"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud no 3679 dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut