Kejari Purwokerto Eksekusi Uang Pengganti Rp3,88 Miliar dari Korupsi Proyek Jalur Ganda

Dalam pelaksanaannya, proyek ini turut melibatkan pihak dari Kementerian Perhubungan, berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai PPK/PPTK/Bendahara Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka terbukti melakukan kolusi untuk memuluskan pencairan kredit dengan dokumen fiktif.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3596 K/Pid.Sus/2025 tanggal 8 Mei 2025, Moch. Waluyo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000.
“Upaya pengembalian ini menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara,” ujar Kajari.
Kajari juga menegaskan bahwa Kejari Purwokerto akan terus mengawal setiap perkara tindak pidana korupsi hingga tuntas, termasuk eksekusi pidana tambahan seperti denda dan uang pengganti.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi harus berlanjut hingga hak negara benar-benar kembali,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito