get app
inews
Aa Text
Read Next : Artis yang Dekat dengan Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal RUU Pilkada, Begini Katanya

Mahfud MD Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Picu Kerumitan Hukum

Senin, 07 Juli 2025 | 08:10 WIB
header img
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. (Foto: iNews.id)

Lebih lanjut, Mahfud menyebut pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum dan tata pemerintahan yang sudah berjalan. 

Ia menyarankan agar masa transisi akibat pemisahan pemilu ini segera diatur melalui undang-undang baru.

“Solusinya harus dibentuk aturan transisi yang jelas, khususnya untuk masa jabatan anggota DPRD, bupati, dan gubernur. Itu tugas legislatif. Artinya, harus ada revisi atau produk undang-undang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelas Mahfud.

Ia menambahkan, pemilu nasional termasuk pemilihan presiden dan DPR tetap akan berjalan sesuai siklus pada 2029. Namun untuk daerah, perlu kejelasan hukum agar pelaksanaan tidak menimbulkan ketimpangan representasi rakyat di tingkat lokal.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut