Kasus 12 Pria Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Cianjur, Komisi III Gaungkan Hukuman Kebiri

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengutuk keras peristiwa tragis yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat.
Ia mengecam keras aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh 12 pria terhadap korban, menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.
Dalam pernyataannya Selasa (15/7/2025), Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk opsi kebiri kimia. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap lunak terhadap kejahatan seksual terhadap anak-anak dan menuntut penegakan hukum yang tegas serta transparan.
“Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya sekadar menghukum pelaku. Hukuman berat, termasuk kebiri kimia, harus diterapkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Abdullah juga menegaskan pentingnya perlindungan dan pendampingan psikologis menyeluruh bagi korban. Ia menambahkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat berdampak jangka panjang yang merusak masa depan mereka.
Mengacu pada ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Abdullah mengingatkan bahwa regulasi tersebut secara tegas mengatur sanksi tambahan, termasuk kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Editor : EldeJoyosemito