get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Purbalingga Bubarkan Ratusan Remaja Terlibat Balap Liar, 50 Motor Diamankan

Kasus 12 Pria Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Cianjur, Komisi III Gaungkan Hukuman Kebiri

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:31 WIB
header img
Aparat penegak hukum didesak untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk opsi kebiri kimia. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengutuk keras peristiwa tragis yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat. 

Ia mengecam keras aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh 12 pria terhadap korban, menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.

Dalam pernyataannya Selasa (15/7/2025), Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk opsi kebiri kimia. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap lunak terhadap kejahatan seksual terhadap anak-anak dan menuntut penegakan hukum yang tegas serta transparan.

“Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya sekadar menghukum pelaku. Hukuman berat, termasuk kebiri kimia, harus diterapkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Abdullah juga menegaskan pentingnya perlindungan dan pendampingan psikologis menyeluruh bagi korban. Ia menambahkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat berdampak jangka panjang yang merusak masa depan mereka.

Mengacu pada ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Abdullah mengingatkan bahwa regulasi tersebut secara tegas mengatur sanksi tambahan, termasuk kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Ketentuan tersebut harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar simbol, agar efek jera benar-benar terasa. Jangan beri celah hukum yang memungkinkan pelaku lolos dari hukuman maksimal,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial AW, melapor ke polisi. Mereka mengungkapkan bahwa anak mereka hilang selama 10 hari sebelum akhirnya ditemukan di Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, dalam kondisi memprihatinkan setelah diperkosa oleh sejumlah pria.

Kapolres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pamit kepada orang tuanya untuk bermain pada 16 Juni 2025. Setelah tidak kunjung pulang selama beberapa hari, keluarga melakukan pencarian dan akhirnya menemukan korban di Sukaresmi pada 26 Juni.

“Korban dalam kondisi tidak baik, dan setelah ditanya, ia mengaku telah diperkosa oleh beberapa orang. Orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” terang Tono.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang tengah menjadi perhatian masyarakat dan penegak hukum di Indonesia. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan mampu memberikan tindakan tegas serta perlindungan maksimal bagi korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut