Tawuran Antar-Geng Pecah di Cilacap, Satu Tewas Ditikam

“Hasil otopsi menyatakan korban meninggal karena luka tusuk yang menembus jantung. Tidak ditemukan luka tembak,” tegas Rudi.
Polisi telah memeriksa 13 orang terkait insiden ini dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RAG (pelaku anak), RAR (21), RZR (19), dan FJ (18).
“Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Rudi.
Polresta Cilacap menegaskan akan menindak tegas seluruh aksi geng motor di wilayahnya. “Ini menjadi peringatan serius agar tidak ada lagi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito