get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri Ponpes di Kroya Ikut Khitanan dan Pemeriksaan Gratis Kolaborasi FK UMP dan RS Aghisna

Tawuran Antar-Geng Pecah di Cilacap, Satu Tewas Ditikam 

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:20 WIB
header img
Polresta Cilacap menunjukkan barang bukti senjata tajam dalam tawuran di Jalan Veteran, Cilacap. (Foto: Polresta Cilacap)

“Hasil otopsi menyatakan korban meninggal karena luka tusuk yang menembus jantung. Tidak ditemukan luka tembak,” tegas Rudi.

Polisi telah memeriksa 13 orang terkait insiden ini dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RAG (pelaku anak), RAR (21), RZR (19), dan FJ (18).

“Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Rudi.

Polresta Cilacap menegaskan akan menindak tegas seluruh aksi geng motor di wilayahnya. “Ini menjadi peringatan serius agar tidak ada lagi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut