Dinas di Purbalingga Dirampingkan dari 27 Jadi 23, Hemat Rp3,49 Miliar

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memproyeksikan penghematan anggaran sebesar Rp3,49 miliar melalui kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah.
Langkah ini disampaikan Wakil Bupati Dimas Prasetyahani dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/8/2025), saat menanggapi pandangan umum fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah.
Salah satu Raperda yang dibahas adalah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di mana jumlah dinas akan dipangkas dari 27 menjadi 23. Menurut Dimas, kebijakan tersebut merupakan respons atas keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pemerintah daerah.
“Dengan penggabungan ini, total efisiensi anggaran mencapai Rp3.492.936.000,” ungkapnya.
Wabup menambahkan, kebijakan ini bertujuan memaksimalkan sumber daya yang ada agar setiap perangkat daerah mampu menjalankan urusan pemerintahan secara lebih fokus dan efektif. Perampingan juga dinilai mampu menyederhanakan rentang kendali, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian target kinerja perangkat daerah secara lebih terukur dan sistematis. Dari sisi akuntabilitas, penggabungan organisasi diyakini mendorong budaya kerja berbasis kompetensi, profesionalisme, dan kolaborasi.
Editor : EldeJoyosemito