Usai Periksa Eks Menag, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan

Saat keluar dari gedung, Yaqut menyatakan dirinya dimintai keterangan seputar kuota haji, namun enggan membeberkan lebih jauh detail pertanyaan penyidik.
Di sisi lain, Asep menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari pelaksanaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, pembagiannya semestinya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, hasil temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan tidak sesuai aturan, dengan proporsi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : EldeJoyosemito