get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Banyumas, Brimob, Satpol PP dan TNI Gelar Patroli Gabungan Pastikan Kondisi Kondusif

Anggota Brimob Kompol Cosmas Dipecat

Kamis, 04 September 2025 | 08:51 WIB
header img
KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto: Tangkapan Layar)

Dua anggota yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di depan sebelah kiri korban, serta Bripka Rohmat, pengemudi rantis saat kejadian. 

Sementara itu, lima personel lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat berpotensi berujung pada PTDH dan proses pidana, sementara pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi lebih ringan. 

Sanksi tersebut bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut