Penjaga Sekolah di Purbalingga Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Siswi SD
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial D (51), penjaga sekolah dasar negeri di Kecamatan Karangjambu.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap siswi berusia tujuh tahun. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (4/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di ruang kelas sekolah tempat korban menimba ilmu.
“Saat situasi sepi, pelaku melihat korban seorang diri lalu timbul niat untuk melakukan aksi bejatnya,” ungkap Siswanto didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.
Tersangka diamankan dua hari setelah kejadian, tepatnya Kamis (28/8/2025). Pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban.
Sang ibu mencurigai adanya hal janggal setelah anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun pelaku saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut dan sejauh ini belum ditemukan adanya korban lain.
“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial serta konselor psikologi Polres Purbalingga untuk memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga,” kata Siswanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : EldeJoyosemito