Pemkab Banyumas Tegaskan tak Ada Transaksi Ruko Kebondalem Pasca Penyerahan Aset
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas menegaskan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun, termasuk oper kontrak ruko, di kawasan Kebondalem sejak aset kawasan tersebut resmi diserahkan dari pihak ketiga kepada Pemkab pada 4 Maret 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas, Wahyu Setya Edi, mengatakan saat ini Pemkab masih menunggu hasil audit penghitungan hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan PT Graha Cipta Guna yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
“Penghitungan masih berjalan di BPKP Jateng. Kita tunggu hasilnya terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” ujarnya didampingi Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman, Kamis (11/9/2025).
Wahyu menjelaskan, pengelolaan aset Kebondalem dilakukan secara bertahap dengan pendampingan dari Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jawa Tengah serta Kejari Purwokerto.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Beberapa tahapan yang sudah dilakukan antara lain pendataan, validasi, dan sosialisasi kepada penyewa ruko, kios, maupun toko di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, oper kontrak setelah 4 Maret 2025 tidak diperbolehkan. “Kalau masih ada kontrak yang berjalan, dipastikan kontrak itu dibuat sebelum penyerahan aset,” kata Wahyu.
Saat ini penyewa masih diperbolehkan menempati lokasi seperti biasa, tetapi mekanisme pembayaran sewa belum bisa dipastikan, apakah langsung ke Pemkab atau pihak lain, menunggu hasil audit BPKP.
Lebih jauh, Pemkab juga membuka peluang bagi investor yang berminat mengelola aset yang belum termanfaatkan, termasuk bangunan eks Toko Metro.
“Harapan kami, pengelolaan aset Kebondalem bisa segera optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito