Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Pengedar Psikotropika, Ratusan Butir Obat Disita

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Purwokerto Utara.
Seorang pemuda berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang kini tinggal di Banyumas, ditangkap bersama barang bukti ratusan butir psikotropika.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (11/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di tepi Jalan Raya Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 338 butir obat keras, terdiri atas 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Kami juga mengamankan uang tunai Rp220 ribu hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto.
Kompol Willy menjelaskan, RCA diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : EldeJoyosemito