PURWOKERTO, iNews.id - Dua pelaku pencurian yang terjadi di sebuah toko di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas pada Selasa (6/4/2021) lalu berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyumas.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (24) warga Kecamatan Kembaran dan DAP (19) warga Kecamatan Kalibagor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST SIK mengatakan, Kejadian tersebut diketahui oleh korban Uji Astuti (47) warga Perum Purnawira Jl. 5 Oktober Kecamatan Kembaran pada hari Selasa (6/4/2021) pagi hari.
Usai korban selesai Salat Subuh, ia berencana membuat minuman hangat, kemudian menuju ke toko miliknya. Namun mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan.
"Selain itu korban juga mendapati lobang angin (loster) kamar mandi sudah dijebol dan kemungkinan sebagai jalan masuk ke dalam toko," katanya.
Kemudian korban mengecek barang dan uang, ternyata ada yang hilang yaitu rokok sebanyak 20 slop, uang tunai sebesar Rp 10 juta dan uang koin antik sebanyak satu plastik yang tidak tahu jumlahnya.
"Atas kejadian tersebut total kerugian materiil yang dialami korban adalah senilai Rp 13.000.000.00 (tigabelas juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kembaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim.
Mendasari laporan tersebut dan adanya keterangan dari saksi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu tas warna hitam dan belasan bungkus rokok, sisa hasil curian.
"Saat ini pelaku yang lainnya yaitu RON masih dalam pengejaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun", tutup Kompol Berry.
Editor : Masruri