get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Tega Benar, Ayah Tiri Cabuli Anak Gadisnya 16 Tahun 

Senin, 20 Oktober 2025 | 08:08 WIB
header img
Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial HS (56), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara. (Foto: Istimewa)

Sang ibu kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian hingga akhirnya HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Kami telah memeriksa korban, keluarga, dan sejumlah saksi lainnya. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk kepentingan proses hukum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut