Duh Ada Lagi, Seorang Ayah Tega Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak Kandungnya
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Banyumas dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan mental.
Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri,” tegas Kompol Andryansyah.
Editor : EldeJoyosemito