get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Ungkap Hanya Satu SPPG di Banyumas yang Kantongi Sertifikat Higiene

Duh Ada Lagi, Seorang Ayah Tega Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak Kandungnya

Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:33 WIB
header img
Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di wilayah Kecamatan Wangon. (Foto: Istimewa)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Banyumas dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan mental. 

Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri,” tegas Kompol Andryansyah.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut