Dana Desa 2026 Fokus Dukung KDMP, Pemdes di Banyumas Target Partisipasi Warga Capai 50 Persen
Susanti menambahkan, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan pembangunan kantor koperasi yang akan dikoordinasikan melalui PT Agrinas Pangan. Namun, mekanisme pengelolaan dan pengembalian aset tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut.
Selain Musdesus, agenda hari itu juga membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) 2026 dalam forum Musrenbang Desa Pageraji. Susanti menyoroti pentingnya pengelolaan Dana Desa secara bijak dan proporsional, mengingat sebagian besar anggaran sudah dialokasikan untuk program prioritas nasional.
“Kalau 30 persen untuk koperasi, 20 persen ketahanan pangan, dan 15 persen untuk BLT, berarti 65 persen anggaran sudah terpakai. Ditambah 3 persen operasional pemerintah desa, hanya tersisa sekitar 32 persen untuk kegiatan lain seperti stunting, pendidikan, dan infrastruktur,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) secara nasional diproyeksikan menurun menjadi sekitar Rp66 triliun pada 2026, sehingga desa harus lebih selektif menentukan skala prioritas pembangunan.
“Jangan hanya berpikir pembangunan itu soal infrastruktur. Tapi juga pemberdayaan masyarakat agar ekonomi desa tumbuh dan warganya lebih produktif,” katanya.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Pageraji, Trias Bratakusuma, menilai bahwa program ini merupakan inisiatif positif pemerintah untuk memperkuat sistem ekonomi berbasis desa. Namun, ia mengakui masih ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait mekanisme pendanaan dan kewajiban penggunaan Dana Desa.
“Koperasi itu seharusnya inisiatif warga. Tapi kenapa Koperasi Merah Putih seperti diwajibkan dan harus berhutang di awal? Apalagi menyedot 30 persen dana desa, itu yang membuat masyarakat bertanya,” ujarnya.
Trias menjelaskan bahwa konsep Koperasi Merah Putih mirip dengan program wajib belajar, di mana pemerintah menciptakan sistem agar masyarakat terdorong berpartisipasi dalam penguatan ekonomi lokal.
“Pemerintah ingin sistem keuangan bisa menyentuh sampai ke titik paling bawah, yaitu desa. Karena itu dibuatlah Koperasi Merah Putih sebagai inisiasi pemerintah,” jelasnya.
Ia menegaskan, koperasi bukanlah beban, melainkan mitra desa dalam mempercepat penyaluran dana dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat.
“Koperasi ini membantu pemerintah desa, karena desa baru bisa mengajukan dana jika sudah punya koperasi yang berjalan dan terverifikasi,” katanya.
Trias menambahkan, Koperasi Pageraji hanya mengajukan pinjaman kecil sekitar Rp174 juta dari plafon 30 persen Dana Desa tahun 2025 yang mencapai Rp1,6 miliar.
“Kami percaya, dengan jumlah penduduk yang banyak, kita bisa membangun dengan kemampuan sendiri. Pinjaman ini hanya untuk membantu desa agar bisa menjalankan program pembangunan,” ujarnya menutup.
Editor : Arbi Anugrah