Buruh Tambang Emas Banyumas Terancam Pidana, Kuasa Hukum Ajukan Abolisi ke Presiden
Ia menegaskan bahwa langkah pengajuan abolisi tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak konstitusional para terdakwa.
“Sebagai penasihat hukum, kami tidak akan memengaruhi proses penuntutan maupun persidangan. Intinya, kami memperjuangkan agar para terdakwa yang berstatus buruh harian lepas ini mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Djoko juga mengungkapkan latar belakang masing-masing terdakwa. Yanto disebut baru enam hari bekerja di lokasi tambang sebelum ditangkap. Gito berperan sebagai buruh angkut barang, sementara Slamet Marsono hanya bekerja sebagai sopir.
“Mereka ini cuma buruh harian. Bayarannya hanya sekitar Rp100 ribu per hari,” ungkapnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, ketiganya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini bermula dari operasi penertiban penambangan emas yang disebut tidak mengantongi izin resmi pemerintah.
Lokasi tambang emas ilegal di Pancurendang sendiri sempat menjadi sorotan nasional setelah insiden tragis pada Juli 2023. Saat itu, delapan penambang dilaporkan meninggal dunia akibat terperangkap rembesan air di lubang galian sedalam puluhan meter.
Kini, kuasa hukum berharap Presiden Republik Indonesia dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan substantif dalam perkara ini. Selain itu, mereka mendorong DPR RI untuk memberikan rekomendasi positif agar penuntutan terhadap ketiga buruh tambang tersebut dapat dihentikan melalui mekanisme abolisi.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyumas memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus pengolahan emas ilegal di wilayah Ajibarang memiliki peran penting dalam operasional tambang tanpa izin tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial YS, SM, dan GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
"Benar bahwa Satreskrim Polresta Banyumas sedang melakukan penyidikan terkait pengolahan emas ilegal di Ajibarang. Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni YS, SM, dan GT," ujar Kompol Andriyansyah kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Editor : Arbi Anugrah