get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polisi Tangkap Pria Pengedar di Banyumas, Sita 6.224 Butir Psikotropika

Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:45 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat terlarang dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar psikotropika. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat terlarang dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 6.224 butir obat keras dari berbagai jenis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Tersangka berinisial UP (34), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas.

“Saat penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan tanpa izin. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” ujar Kompol Willy.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 900 butir Alprazolam, 2.450 butir Tramadol, dan 2.874 butir Hexymer. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam lengkap dengan kartu SIM aktif serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat terlarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas. Sebagian obat rencananya akan digunakan sendiri, sementara sisanya hendak diedarkan kembali, namun belum sempat terjual.

“Yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Tindakannya jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegas Kompol Willy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut