Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa UMP Ciptakan Kursi Pijat Oksitosin Inovatif untuk Ibu Menyusui
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Hamil dan Menyusui Puasa, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Jum'at, 08 April 2022 | 20:50 WIB
  • author Inas Rifqia Lainufar
Ibu Hamil dan Menyusui Puasa, Bayar Fidyah atau Mengqadha?
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)

Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar.”

Fidyah yang wajib dibayarkan tersebut senilai 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin selama jumlah hari ia meninggalkan puasa Ramadan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui boleh ditinggalkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

 

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut