get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa UMP Ciptakan Kursi Pijat Oksitosin Inovatif untuk Ibu Menyusui

Ibu Hamil dan Menyusui Puasa, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Jum'at, 08 April 2022 | 20:50 WIB
header img
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)

Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar.”

Fidyah yang wajib dibayarkan tersebut senilai 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin selama jumlah hari ia meninggalkan puasa Ramadan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui boleh ditinggalkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut