Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Syamsul Aulia Kumpulkan THR Rp610 Juta untuk Forkopimda
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Ajak Pengusaha Agar Berikan THR Lebih dari Sebulan Gaji

Sabtu, 09 April 2022 | 13:08 WIB
  • author Suparjo Ramalan
Menaker Ajak Pengusaha Agar Berikan THR Lebih dari Sebulan Gaji
Menaker Ida Fauziyah

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan agar dapat memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya. Dia menyampaikan itu untuk para pengusaha yang berkinerja baik dan memiliki profil yang bagus.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," papar dia, Sabtu (9/4/2022).

Menurutnya, THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Pada tahun ini situasi ekonomi nasional sudah membaik, karena itu Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida.

Ida menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut