JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan agar dapat memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya. Dia menyampaikan itu untuk para pengusaha yang berkinerja baik dan memiliki profil yang bagus.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," papar dia, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Pada tahun ini situasi ekonomi nasional sudah membaik, karena itu Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida.
Ida menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR.
Editor : Arbi Anugrah