Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diringkus
Kedua pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar dan tanpa pengawasan medis. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Banyumas masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, KAF dan ES dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah Kompol Willy.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran narkoba atau obat keras ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito