Lebih dari 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Pekan Ini Tambahan 241 Napi
CILACAP, iNewsPurwokerto.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memindahkan narapidana kategori risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap. Hingga kini, total 2.189 warga binaan high risk telah ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum dan super maksimum di pulau tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen tegas memberantas peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas dan rutan.
“Zero narkoba adalah harga mati sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan adalah langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, penempatan di lapas berpengamanan tinggi bukan semata langkah penindakan, melainkan juga bagian dari proses pembinaan. Menurutnya, lingkungan dengan pengawasan ketat diharapkan mendorong perubahan perilaku warga binaan.
“Ada dua tujuan utama. Pertama, agar lapas dan rutan asal dapat lebih optimal bersih dari narkoba, ponsel ilegal, dan gangguan keamanan. Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan mendapat pola pembinaan dan pengamanan yang tepat sehingga terjadi perbaikan perilaku,” jelasnya.
Ditjenpas akan melakukan asesmen setelah enam bulan untuk menilai perkembangan perilaku warga binaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas memindahkan 241 warga binaan high risk ke Nusakambangan. Dari Jawa Tengah, satu orang dipindahkan dari Lapas Pekalongan pada 2 Februari dan 20 orang dari Lapas Semarang pada 4 Februari. Sementara dari wilayah DKI Jakarta, pemindahan dilakukan pada Jumat malam (6/2) dengan total 200 orang.
Rinciannya, 54 warga binaan berasal dari Lapas Cipinang, 50 dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 dari Rutan Cipinang, dan 28 dari Rutan Salemba.
Para narapidana tersebut ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, antara lain Lapas Narkotika, Lapas Karanganyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan DKI Jakarta, serta dukungan kepolisian setempat. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Editor : EldeJoyosemito