Prostitusi Libatkan Anak Terbongkar di Hotel di Purwokerto, 3 Muncikari Jadi Tersangka
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Mereka dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.
Kapolresta menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak, dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Editor : EldeJoyosemito