Prostitusi Libatkan Anak Terbongkar di Hotel di Purwokerto, 3 Muncikari Jadi Tersangka
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas membongkar dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel kawasan Purwokerto Timur. Pengungkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Candi 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari patroli rutin pada Kamis (19/2/2026) malam di sekitar Jalan Bung Karno, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama Ramadan.
“Tim menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan patroli dan penyelidikan lanjutan,” ujar Kombes Pol Petrus di Purwokerto, Minggu (22/2/2026).
Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan pendalaman dan mendapati praktik prostitusi di dalam kamar sebuah hotel di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga orang yang diduga berperan sebagai muncikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang diduga masih berstatus anak. “Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” kata Kapolresta.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Mereka dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.
Kapolresta menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak, dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Editor : EldeJoyosemito