Operasi Pekat Candi 2026, Polisi Sita 9 Kg Bahan Peledak untuk Petasan
Selain bahan peledak seberat kurang lebih 9 kilogram, petugas turut menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional serta dua telepon seluler yang berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan petasan secara ilegal. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa hak.
Polisi memastikan pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya akan terus ditingkatkan demi menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Editor : EldeJoyosemito