KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Ratusan Juta Hasil OTT Bupati Cilacap
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan total 17 orang dari berbagai lokasi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep.
KPK juga memeriksa 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK usai OTT di Cilacap. Dari pemeriksaan itu, sejumlah kepala perangkat daerah mengaku merasa tertekan untuk memenuhi permintaan setoran.
Menurut Asep, para pejabat tersebut khawatir akan mendapat konsekuensi jika tidak memenuhi permintaan dari bupati.
“Beberapa saksi menyampaikan ada kekhawatiran jika permintaan dari Saudara AUL tidak dipenuhi maka mereka bisa digeser dari jabatannya,” kata Asep.
Karena alasan tersebut, sejumlah pejabat akhirnya memenuhi permintaan pengumpulan dana tersebut agar tidak dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.
Editor : EldeJoyosemito