Peredaran Obat Terlarang di Wangon Dibongkar, Polisi Kejar Pemasok dari Jakarta
“Tersangka mengakui obat-obatan itu akan diedarkan kembali untuk dijual. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. FDO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito