get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyumas Disiapkan Jadi Kawasan Sentra Pangan, Agrinas Dorong Peran Petani Milenial

Peredaran Obat Terlarang di Wangon Dibongkar, Polisi Kejar Pemasok dari Jakarta

Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di wilayah Kecamatan Wangon. (Foto: Istimewa)

“Tersangka mengakui obat-obatan itu akan diedarkan kembali untuk dijual. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. FDO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut