DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak, Tunggakan Capai Rp109,4 Miliar
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak. Nilai total tunggakan yang ditindak mencapai Rp109,4 miliar.
Pemblokiran dilakukann pada 7 April 2026 dengan melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) serta menggandeng 21 lembaga jasa keuangan dari sektor perbankan di Jakarta dan Tangerang. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum guna mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2026 melalui percepatan penagihan piutang pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Sebelum tindakan tersebut diambil, DJP lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, termasuk penagihan aktif mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Paksa. Pemblokiran menjadi opsi lanjutan ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak. “Pemblokiran ini kami lakukan sebagai langkah pengamanan aset agar tidak dipindahkan oleh penanggung pajak, sehingga piutang negara dapat segera dicairkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. “Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan baik,” kata Teguh.
Editor: EldeJoyosemito