DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak, Tunggakan Capai Rp109,4 Miliar
Mengacu pada aturan tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan pemblokiran rekening kepada perbankan. Atas permintaan itu, pihak bank wajib membekukan dana milik penanggung pajak sebesar nilai tunggakan beserta biaya penagihan sesuai data yang tercantum.
Meski telah dilakukan pemblokiran, DJP tetap membuka ruang penyelesaian bagi wajib pajak. “Kami tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemblokiran dapat dicabut apabila tunggakan dilunasi atau wajib pajak memberikan jaminan yang memadai,” jelasnya.
Bagi wajib pajak yang belum mampu melunasi secara sekaligus, tersedia mekanisme pembayaran secara angsuran maupun pengajuan pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP Jawa Tengah II pun mengimbau para wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP masing-masing. “Kami mengajak wajib pajak untuk segera berkomunikasi dengan kantor pajak terdaftar guna klarifikasi dan percepatan penyelesaian kewajiban,” pungkas Teguh.
Editor: EldeJoyosemito