Sidang Tipiring di Purwokerto, Penjual Miras Ilegal Dikenai Denda
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Polresta Banyumas terus mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Salah satunya melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar oleh jajaran Polsek Purwokerto Selatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (17/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, seorang terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, dinyatakan bersalah karena terbukti menjual miras tanpa izin resmi.
Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu, dengan ketentuan subsider tujuh hari kurungan.
Jalannya sidang berlangsung tertib, dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Proses dimulai dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Salah satu pengunjung sidang menyebutkan bahwa proses hukum tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melanggar aturan.
“Ini jadi pelajaran bagi semua agar tidak terlibat dalam pelanggaran serupa,” ujarnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan agar memberikan efek jera. Kami berharap masyarakat tidak lagi terlibat dalam peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan warga agar menjauhi aktivitas yang berkaitan dengan miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Editor : EldeJoyosemito