get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Boleh Ada Pungutan, Bupati Banyumas Minta Layanan Kesehatan Gratis Diterapkan Segera

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar 1.685 Butir Obat Keras dan Psikotropika

Minggu, 19 April 2026 | 08:23 WIB
header img
Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan total barang bukti mencapai 1.685 butir. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan total barang bukti mencapai 1.685 butir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28) alias P, warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pembeli berinisial DR (25) pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di wilayah Desa Cilongok. Dari tangan DR, petugas menemukan sejumlah obat diduga jenis Hexymer serta uang tunai hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DR mengaku memperoleh obat tersebut dari RS. Berbekal keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 283 butir Tramadol, 1.290 butir Hexymer, serta 109 butir psikotropika berbagai jenis seperti Alprazolam dan Clonazepam. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Banyumas.

“Tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda,” ujarnya.

Langkah cepat kepolisian juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Salah satu perwakilan perangkat desa menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas aparat, mengingat peredaran obat terlarang dinilai meresahkan warga.

Saat ini, tersangka RS telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Informasi sekecil apa pun dapat membantu pengungkapan kasus,” pungkasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut