get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyumas Disiapkan Jadi Kawasan Sentra Pangan, Agrinas Dorong Peran Petani Milenial

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Banyumas, Tersangka Gunakan Sistem Tempel

Jum'at, 24 April 2026 | 11:58 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram. (Foto: Polresta Banyumas)s

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram. 

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka ditangkap pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di tepi jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga siap diedarkan menggunakan metode “tempel”.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, pelaku menjalankan modus dengan meletakkan paket narkotika di titik tertentu, kemudian memotretnya untuk dikirim kepada pihak pemesan.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, lalu difoto dan dikirim kepada pemesan,” jelasnya.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka sebelumnya juga menaruh paket sabu seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Bukateja, Purbalingga, dan menemukan tambahan sabu seberat 30,70 gram.

Dari hasil pemeriksaan, FAW mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

“Dari pengakuan awal, tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial Boncel melalui komunikasi aplikasi pesan singkat. Sistemnya terputus dan tidak pernah bertemu langsung. Diduga jaringan ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama,” tambahnya.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut